Kasus Jiwasraya dan Asabri Picu Munculnya Rencana Pemangkasan Kewenangan OJK
Dalam draf Koreksi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 mengenai Bank Indonesia, terdapat gagasan pengembalian peranan pemantauan perbankan dari Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Wewenang OJK ini dipotong melalui klausal 34 dalam koreksi UU BI.
Faktor Pendukung Untuk Menang Togel
Guru Besar Pengetahuan Ekonomi UNDIP, FX Sugiyanto memandang gagasan itu dipacu beberapa masalah asuransi serta perbankan yang berlangsung beberapa lalu. Sebutlah saja masalah Asuransi Jiwasraya, serta ASABRI.
"Peristiwa akhir-akhir ini jadi tanda-tanda sikap OJK yang kurang tegas itu menjadi penyebab klausal ini ada," kata Sugiyanto dalam dialog Koreksi UU BI & Perppu Reformasi Keuangan: Ingin Dibawa Ke mana Independensi Bank Sentra?, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Semasa 10 tahun paling akhir kata Sugiyanto, senang tidak senang memvisualisasikan independensi OJK untuk instansi pemantauan. Semestinya wewenang itu bukan ditarik kembali lagi, tetapi OJK diberi penguatan yang makin dari yang ada sekarang ini.
Supaya OJK mempunyai kekuatan dalam memantau perbankan serta industri layanan keuangan. Ia menyebutkan, kemungkinan OJK nampak tidak berdiri sendiri karena sejauh ini masih diongkosi instansi keuangan lainnya.
"Kita dapat menjelaskan ini tidak berdiri sendiri, apa ini sebab sumber permodalan sebab pungutan dari instansi keuangan yang ada," katanya.
Menurutanya siapa saja yang berkuasa lakukan pemantauan harus diberi penguatan. "Selanjutnya kelak wewenang pemantauan perbankan ke BI atau masih di OJK, usaha wewenangnya dapat diperbarui dari yang saat ini ," katanya.
Awalnya, Ekonom Senior Faisal Basri menyorot rumor peralihan peranan pemantauan perbankan dari Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Gagasan itu berasal berbahan rapat Tubuh Legislasi (Baleg) tentang Perancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perkembangan Ke-3 Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia.
Faisal memandang, kebijaksanaan itu tidak pas karena OJK serta bank sentra mempunyai peranannya semasing. Untuk info, pemantauan perbankan sudah berubah dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.
"Berkaitan Perancangan Undang-Undang BI yang baru, perbankan akan dikembalikan ke BI. bukan jalan keluar yang tepat itu," tutur ia seperti diambil dari dialog online, Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, usaha perpindahan pekerjaan itu seolah berlebihan. Karena Dewan Komisioner OJK adalah bekas oficio yang beberapa salah satunya datang dari Bank Indonesia.
"Nah, kan orang-orangnya itu-itu . Ketua OJK sisa orang BI . Ada namanya bekas oficio dari BI serta dari pemerintah," kata Faisal.
"Jadi OJK ada faktor BI ada faktor pemerintahnya kok. Jadi kalaulah geser itu hanya geser atap tetapi orangnya saling ," tutur ia.
Ia juga menyarankan pemerintah sekarang ini konsentrasi saja pada perlakuan epidemi epidemi Covid-19, khususnya di bagian kesehatan yang dia anggap jadi kunci penting pemulihan ekonomi nasional.
"Telah BI konsentrasi di makro, di moneternya serta di makro banking prudensial," tegas Faisal.
Kepala Unit Pekerjaan (Satgas) Siaga Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, tidak ada agunan uang yang sudah diinvestasikan ke basis ilegal investasi bodong akan kembali lagi 100 %. Oleh karena itu, warga diharap untuk waspada sebelum...